HADIS EKONOMI 3
HARTA
Menurut
jumhur ulama harta merupakan sesuatu yang bernilai dan diwajibkan bagi
perusaknya untuk mengganti, sedangkan menurut golongan Hanafiyah harta adalah
segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan.[1]
Harta dibagi menjadi lima bagian, yang pertama harta dilihat dari segi
kebolehan pemanfaatannya menurut syara. Meliputi harta bernilai (al-mal al-mutaqawwim) adalah harta yang
dimiliki dan syara’ membolehkan penggunaannya. Dan harta tidak bernilai (al-mal ghair al-mutaqawwim) adalah
sesuatu yang tidak dimiliki, atau sesuatu yang syara’ tidak membolehkan
penggunaanya kecuali ketika darurat (terpaksa). Kedua, harta dilihat
dari sifat harta itu sendiri. Meliputi harta tidak bergerak (‘aqar) adalah harta yang kekal
ditempatnya yang tidak boleh dipindah dan diubah sama sekali ke tempat lain.
Dan harta bergerak (al-manqul) adalah
harta yang boleh dipindah dan diubah dari satu tempat ketempat yang lain. Ketiga,
harta dilihat dari segi pemanfaatannya. Meliputi harta al-isti’mali adalah harta yang apabila digunakan atau dimanfaatkan
benda itu kekal zatnya (tidak habis). Dan harta al-istihlaki adalah harta yang apabila dimanfaatkan berakibat
habisnya harta itu. Keempat, harta serupa dan harta senilai. Harta serupa (mithliy) adalah harta yang mempunyai
persamaan dengan harta lain dipasaran, sama dari segi bentuk atau nilai.
Sedangkan harta senilai (qimiy)
adalah harta yang tidak ada jenis yang sama dengannya dipasaran atau terdapat
jenis yang sama tetapi berbeda dari segi nilai harga dan harga dengan kentara
dan tidak boleh diterima oleh semua pihak baik pembeli maupun penjual. Kelima,
harta dari segi kepemilikannya. Meliputi harta milik pribadi adalah harta yang
pemiliknya bebas memanfaatkan harta itu selama tidak merugikan orang lain. Dan harta
milik masyarakat adalah harta yang pemanfaatannya untuk semua orang.[2]
Setelah
mengetahui apa itu harta dan jenis – jenisnya, kita akan berbicara tentang apa
itu fungsi harta dan bagaimana cara membersihkan harta yang kita miliki. Fungsi
harta meliputi :
a. 1. Harta
merupakan amanah dari Allah SWT. Maka dari itu kita sebagai manusia hendaknya
jangan sombong dengan apa yang kita punya saat ini, karena Allah dapat
mengambil apa yang dititipkannya sewaktu – waktu.
b. 2. Harta
berfungsi sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia boleh menikmatinya
dengan baik dan tidak berlebih –lebihan. Karena sesuatu yang berlebihan itu
tidak baik.
c. 3. Harta
sebagai ujian keimanan. Manusia adalah makhluk yang memiliki kecenderungan kuat
untuk menggunakan, memiliki dan menguasai sesuatu termasuk harta. Mengapa harta
dikatakan sebagai ujian keimanan seseorang, karena terkadang manusia yang
diberi nikmat berlimpah suka lupa terhadap siapa pemberinya. Begitu juga
sebaliknya ketika manusia dijauhkan dari nikmat Allah, hal tersebut adalah
panggilan Allah untuk semakin mendekatkan diri kepadaNya bukan justru
menjauhkan diri untuk terus mencari harta dunia.
d. 4. Harta
sebagai bekal ibadah. Ketika seseorang hamba memiliki cukup banyak harta maka
ia dapat melakukan perintah Allah melalui muamalah diantara sesama manusia
dengan jalan berzakat, berinfak ataupun bersedekah.[3]
Sebagai seorang muslim ketika kita
memiliki cukup harta kita diwajibkan untuk membayar zakat, infaq maupun
bersedekah. Berikut adalah pembahasan mengenai zakat, infaq dan sedekah. Zakat
berasal dari kata zaka yang artinya tumbuh dengan subur atau suci dari dosa.
Jika dikaitkan dengan harta, maka harta yang dizakati akan tumbuh dan
berkembang karena suci dan berkah. Zakat termasuk perbuatan untuk mendekatkan
diri kepada Allah SWT. Adapun macam zakat wajib adalah zakat fitrah untuk
individu, zakat kekayaan (emas, perak, ternak dan perdagangan), zakat
penghasilan (pertanian, profesi, industri) dan zakat barang temuan. Infaq
berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk
kepentingan sesuatu. Jika zakat ada batasan atau takaran tertentu untuk
mengeluarkannya, infaq tidak ada batasan untuk itu. Infaq berupa uang bukan
berupa barang. Sedangkan zakat bisa berupa uang maupun barang. Sedekah berasal
dari kata shadaqa yang berarti benar.
Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar imannya. Hadist riwayat Imam
Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan : “ jika tidak mampu bersedekah
dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami istri,
atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.” Dari hadis
tersebut dikatakan bahwa sedekah tidak harus berupa materi atau harta, namun
juga dapat dilakukan dengan berzkidir dan melakukan hal baik yang mampu
bermanfaat bagi manusia dan agama. Adapun fungsi dari sedekah adalah sebagai
penolak balak (musibah), menjadi penyembuh atau obat dari segala penyakit,
sebagai penjaga harta, menjauhkan diri dari kebencian Allah Swt, menjaga
hubungan baik antar sesama manusia, hati akan lemah lembut dan mudah menerima
hidayah, dan yang terakhir sedekah dapat memanjangkan/ menambah umur.
Komentar
Posting Komentar