HADIS EKONOMI 3



HARTA
Menurut jumhur ulama harta merupakan sesuatu yang bernilai dan diwajibkan bagi perusaknya untuk mengganti, sedangkan menurut golongan Hanafiyah harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan.[1] Harta dibagi menjadi lima bagian, yang pertama harta dilihat dari segi kebolehan pemanfaatannya menurut syara. Meliputi harta bernilai (al-mal al-mutaqawwim) adalah harta yang dimiliki dan syara’ membolehkan penggunaannya. Dan harta tidak bernilai (al-mal ghair al-mutaqawwim) adalah sesuatu yang tidak dimiliki, atau sesuatu yang syara’ tidak membolehkan penggunaanya kecuali ketika darurat (terpaksa). Kedua, harta dilihat dari sifat harta itu sendiri. Meliputi harta tidak bergerak (‘aqar) adalah harta yang kekal ditempatnya yang tidak boleh dipindah dan diubah sama sekali ke tempat lain. Dan harta bergerak (al-manqul) adalah harta yang boleh dipindah dan diubah dari satu tempat ketempat yang lain. Ketiga, harta dilihat dari segi pemanfaatannya. Meliputi harta al-isti’mali adalah harta yang apabila digunakan atau dimanfaatkan benda itu kekal zatnya (tidak habis). Dan harta al-istihlaki adalah harta yang apabila dimanfaatkan berakibat habisnya harta itu. Keempat, harta serupa dan harta senilai. Harta serupa (mithliy) adalah harta yang mempunyai persamaan dengan harta lain dipasaran, sama dari segi bentuk atau nilai. Sedangkan harta senilai (qimiy) adalah harta yang tidak ada jenis yang sama dengannya dipasaran atau terdapat jenis yang sama tetapi berbeda dari segi nilai harga dan harga dengan kentara dan tidak boleh diterima oleh semua pihak baik pembeli maupun penjual. Kelima, harta dari segi kepemilikannya. Meliputi harta milik pribadi adalah harta yang pemiliknya bebas memanfaatkan harta itu selama tidak merugikan orang lain. Dan harta milik masyarakat adalah harta yang pemanfaatannya untuk semua orang.[2]
Setelah mengetahui apa itu harta dan jenis – jenisnya, kita akan berbicara tentang apa itu fungsi harta dan bagaimana cara membersihkan harta yang kita miliki. Fungsi harta meliputi :
a.   1. Harta merupakan amanah dari Allah SWT. Maka dari itu kita sebagai manusia hendaknya jangan sombong dengan apa yang kita punya saat ini, karena Allah dapat mengambil apa yang dititipkannya sewaktu – waktu.
b.   2.  Harta berfungsi sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia boleh menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih –lebihan. Karena sesuatu yang berlebihan itu tidak baik.
c.    3. Harta sebagai ujian keimanan. Manusia adalah makhluk yang memiliki kecenderungan kuat untuk menggunakan, memiliki dan menguasai sesuatu termasuk harta. Mengapa harta dikatakan sebagai ujian keimanan seseorang, karena terkadang manusia yang diberi nikmat berlimpah suka lupa terhadap siapa pemberinya. Begitu juga sebaliknya ketika manusia dijauhkan dari nikmat Allah, hal tersebut adalah panggilan Allah untuk semakin mendekatkan diri kepadaNya bukan justru menjauhkan diri untuk terus mencari harta dunia.
d.  4. Harta sebagai bekal ibadah. Ketika seseorang hamba memiliki cukup banyak harta maka ia dapat melakukan perintah Allah melalui muamalah diantara sesama manusia dengan jalan berzakat, berinfak ataupun bersedekah.[3]
Sebagai seorang muslim ketika kita memiliki cukup harta kita diwajibkan untuk membayar zakat, infaq maupun bersedekah. Berikut adalah pembahasan mengenai zakat, infaq dan sedekah. Zakat berasal dari kata zaka yang artinya tumbuh dengan subur atau suci dari dosa. Jika dikaitkan dengan harta, maka harta yang dizakati akan tumbuh dan berkembang karena suci dan berkah. Zakat termasuk perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Adapun macam zakat wajib adalah zakat fitrah untuk individu, zakat kekayaan (emas, perak, ternak dan perdagangan), zakat penghasilan (pertanian, profesi, industri) dan zakat barang temuan. Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Jika zakat ada batasan atau takaran tertentu untuk mengeluarkannya, infaq tidak ada batasan untuk itu. Infaq berupa uang bukan berupa barang. Sedangkan zakat bisa berupa uang maupun barang. Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar imannya. Hadist riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan : “ jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.” Dari hadis tersebut dikatakan bahwa sedekah tidak harus berupa materi atau harta, namun juga dapat dilakukan dengan berzkidir dan melakukan hal baik yang mampu bermanfaat bagi manusia dan agama. Adapun fungsi dari sedekah adalah sebagai penolak balak (musibah), menjadi penyembuh atau obat dari segala penyakit, sebagai penjaga harta, menjauhkan diri dari kebencian Allah Swt, menjaga hubungan baik antar sesama manusia, hati akan lemah lembut dan mudah menerima hidayah, dan yang terakhir sedekah dapat memanjangkan/ menambah umur.


[1] Neneng Nurhasanah, Mudharabah dalam Teori dan Praktik, hal. 33
[2] Rizal, Eksistensi Harta dalam Islam, Jurnal Penelitian, 1 vol 9 (februari, 2015), hal 103 -107
[3] Rizal, Eksistensi Harta dalam Islam, Jurnal Penelitian, 1 vol 9 (februari, 2015), hal. 100

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HADIS EKONOMI 5

HADIS EKONOMI 4