HADIS EKONOMI 6
HADIS TENTANG JUAL BELI DAN RIBA
Karena jual beli sudah dibahas dalam Hadis Ekonomi 5 maka yang akan dibahas dalam blog ini hanya Riba saja. Apabila banyak kekurangan dari materi yang saya unggah saya mohon maaf dan terimakasih telah mengunjungi laman ini.
Kata riba berasal dari bahasa Arab, yang secara
etimologi berarti al-ziyadah (tambahan) atau al-nama (tumbuh).
Pertambahan di sini bisa disebabkan oleh faktor intern atau ekstern. Dalam
pengertian linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut
istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal
secara batil. Menurut jumhur ulama, prinsip utama dalam riba adalah penambahan,
yaitu penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil. Menurut
Qatadah, riba jahiliyyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo
hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran san pembeli tidak
mampu membayar, ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan. [1]
. Riba Dalam Perspektif
Hadis Nabi, Hadis – Hadis yang
menerangkan tentang riba kebanyakan berkaitan dengan transaksi jual
beli. Misalnya Hadis yang membicarakan tentang riba berikut :
عَنْأَبِيْ سَعِيْدٍ
الْخُدْرِيٌ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ
بِالذَّ هَبِ وَالْفِضَّةُ
بِالْفِضَّةِ
وَالْبِرُّ بِالْبِرَّ وَالشَّعِيْرُ بِا لشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُبِالتَّمْرِ
وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ
فَمَنْ زَادَ
أَوِاسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيْهِ سَوَاءٌ (رَوَاهُ
مُسْلِمٌ).
“Diriwayatkan
oleh Abu Said al – Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Emas hendaklah
dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan
tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke
tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya
ia telah berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama – sama salah.” (HR.
Muslim)
Apabila salah satu sifat barang yang diperjualbelikan berubah, misalnya warnanya kusam karena lama tidak terjuak dan yang lainnya masih segar, maka jual beli dengan ukuran yang berbeda diperbolehkan. Rasulullah bersabda:
عَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : التَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَا لْحِنْطَةُ
بِالْحِنْطَةِ
وَالشَّعِيرُ بِا
لشَّعِيرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً
بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى إِلاَّ مَا
اخْتَلَفَتْ
أَلْوَانُهُ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ).
“Dari
Abu Hurayrah, katanya: Rasulullah SAW bersabda, “Jual beli kurma dengan kurma,
biji gandum dengan biji gandum, tepung dengan tepung, garam dengan garam harus
sama dan langsung serah terima. Barangsiapa yang menambah atau meminta
tambahan, maka ia melakukan riba kecuali
yang warnanya berbeda.”[2]
Secara garis besar, riba dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba utang-piutang dan riba jual beli. Riba utang-piutang terbagi dua, yaitu riba qardh
adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan terhadap yang berhutang. Misalnya, seseorang yang berhutang seratus ribu rupiah diharuskan membayar kembali seratus sepuluh ribu rupiah, maka tambahan sepuluh ribu rupiah adalah riba qardh. Adapun riba jahiliyyah
adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya kerena peminjam tidak mampu membayar utangnya ada waktu yang ditentukan, disebut juga riba yad. Biasanya jika peminjam tidak mampu membayar pada waktu yang ditentukan, maka bunganya akan bertambah dan bertambah sejalan dengan waktu tunggakan. Adapun riba jual beli terbagi menjadi riba fadhl adalah pertukaran anatar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba kategori ini dilarang berdasar Hadis Nabi di atas, yaitu:
عَنْ
عَبْد الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ : قَالَ أَبُو بَكْرَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
لاَتَبِيعُوا الذَّ هَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَالْفِظَّةَ
بِالْفِضَّةِ إِلاَّ سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ
وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبَ كَيْفَ شِئْتُمْ
(رَوَاهُ الْبُخَا رِىُ).
“Dari ‘Abd al-Rahman ibn Abi Bakrah, katanya: Abu Bakrah r.a
berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Jangan kalian juak emas dengan emas kecuali
yang sama-sama, perak dengan perak kecuali yang sama-sama. Dan jual belilah
emas dan perak atau perak dengan emas sesuai dengan keinginan kalian.” (HR. al
- Bukhari)
عَنْ مَالِكِ بْنِ
أَوْسٍ سَمِحَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : الْبُرُّ
بِالْبُرِّ رَبًا
إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رَبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ
وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَوَهَاءَ
(رَوَاهُ الْبُخَارِىُ)
“Dari
Malik ibn Aus, ia mendengar ‘Umar RA dari Nabi SAW ia bersabda, “Jual beli
gandum dengan gandum adalah riba kecuali
sama-sama, tepung dengan tepung adalah riba kecuali sama-sama, dan kurma dengan kurma adalah riba kecuali sama-sama”. (HR. al
- Bukhari)
Adapun riba nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan
jenis barang ribawi yang
dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba
dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara
yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Larangan
riba nasi’ah didasarkan pada Hadis Nabi:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ
الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
لاَتَبِيعُوا الذَّهَبَ
بالذَّهَبَ وَلاَ
الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً
بِسَوَاءٍ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
“Dari
Abu Sa’id al-Khudzri bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Jangan kalian jual
beli emas dengan emas dan uang dengan uang kecuali dengan timbangan dan jenis
yang sama.” (HR. Muslim)[3]
[2] Indri, HADIS
EKONOMI (Jakarta : prenamedia group,2015) hal 181.
Komentar
Posting Komentar